Header Ads

RDTR Kabupaten Karanganyar Masih Jauh dari Target

Tempo hari, pada saat rapat Panitia Khusus DPRD dalam rangka pembahasan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Karanganyar 2025-2045 terdapat salah satu tantangan menuju proses industrialisasi di Karanganyar. Hal ini disebabkan oleh masih belum tersedianya dokumen hukum yang memuat tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagi banyak area strategis di Karanganyar.

Hal ini sangat penting mengingat salah syarat yang harus dipenuhi dalam pembangunan industri adalah RDTR. RDTR berfungsi untuk mengatur pemanfaatan ruang secara lebih detail dan menjadi dasar pemberian izin dalam pemanfaatan ruang. Maka di setiap keputusan untuk pembangunan pada masing-masing zona di suatu daerah termuat di dalamnya.

Di Zaman Belanda, Kabupaten Karanganyar Dihapus dan Hanya Berstatus  Kawedanan: Begini Kronologinya - Radar Solo


Untuk itulah kehadiran RDTR yang menyeluruh di Karanganyar amat sangat dibutuhkan. Dalam upaya mewujudkan Karanganyar Life Center of Nusantara di Tahun 2045, pemerintah harus menetapkan semua kebutuhan terkhusus kebutuhan dasar yang menyangkut tentang administrasi, dokumen hukum dan grand design. Namun pada prakteknya, dari 17 kecamatan yang ada di Karanganyar baru terpetakan tiga kecamatan menjadi area perkotaan dalam RDTR yang ditetapkan dengan Perbup Karanganyar No. 18 Tahun 2024. Zona perkotaan ini mencakup Kecamatan Karanganyar, Kecamatan Jaten dan sebagian Kecamatan Tasikmadu.

Bulan Mei 2025 kemarin Bidang Tata Ruang DPUPR Karanganyar mulai menggarap RDTR untuk Kecamatan Colomadu. Penetapan ini harus segera diselesaikan agar bisa disusul untuk menetapkan RDTR di wilayah lain. Karena walaupun menuju tahun 2045 kita masih memiliki waktu 20 tahun, namun hal-hal mendasar harus sudah mulai diselesaikan secepatnya. Masing-masing perangkat daerah yang terlibat harus aktif menyelesaikan dan berkoordinasi dengan lintas sektor.

Kerja keras sanngat diperlukan mengingat tantangan dari tahun ke tahun mengenai anggaran senantiasa hadir. Keterbatasan anggaran jangan dijadikan sebagai acuan maju tidaknya suatu pemerintahan, karena hal tersebut akan mengurangi kreativitas pemangku kebijakan di daerah. Semoga Kabupaten Karanganyar diberikan kelancaran untuk mencapai Indonesia Emas 2045 dan Karanganyar Life Center of Nusantara.


Sumber gambar:https://images.app.goo.gl/U1vMaTESAkDvu1Yq8

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.